Senin, 25 Desember 2017
“Benarkah MK Melegalkan Zina dan
LGBT ?”
Selasa, 19 Desember
2017 Indonesia Lawyers Club (ILC)
sebuah acara talkshow yang tayang secara
live di TV One dan dipandu oleh Karni Ilyas. Yang bertemakan “Benarkah MK
Melegalkan Zina dan LGBT ?”
Kasus ini berawal pasca
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait zina dan LGBT yang diatur dalam
KUHP. Dalam KUHP yang berlaku saat ini aturan terkait praktik zina hanya
menjerat orang-orang yang sudah menikah, sementara hubungan yang sesama jenis
orang dewasa itu belum ada aturannya. Dan 4 hakim yang setuju uji materi
menilai pasal zina tersebut mempersempit definisi dan sudah tidak relevan
dengan kondisi saat ini. Maka sebaliknya 5 hakim yang menolak uji materi
berpendapat bahwa gugatan perluasan arti zina dan praktik zina kalangan LGBT
sudah termasuk dalam rancangan KUHP baru yang tinggal menunggu disahkan saja.
Berikut Pasal-pasal KHUP tentang LGBT :
§ Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan :
1.a Seorang pria yang telah kawin yang melakukan
mukah (versipel), padahal diketahuinnya bahwa pasal 27 kitab undang undang
hukum perdata berlaku baginya.
b. Seorang wanita yang telah kawin
melakukan mukah, padahal diketahuinya bahwa pasal 27 kitab Undang-undang hokum perdata
berlaku baginya.
2a. Seorang pria yang turut serta
melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah
kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang
turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut
bersalah telah kawin dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku
baginya.
(2)
Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan suami/istri yang tercemar dan bila
bagi mereka berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dalam tenggang
waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang
karena alasa itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku
pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali
selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Bila baagi suami-istri barlaku pasal
27 kitab undang-undang hukum perdata, pengaduan tidak diindahkan selama
perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang
menyarankan pisah meja dan ranjang menjadi tetap.
§ Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan adalah
dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita yang bukan istrinya
bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan pekosaan dengan pidana paling
lama dua belas tahun.
§ Pasal 292
Orang
dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sesama jenis
kelaminnya dengan dia mengetahuinya atau sepatuhnya harus diduganya belum
dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Berikut
ringkasan pendapat para tokoh yang hadir di Indonesia Lawyers Club:
1.
Prof. Euis Sunarti (Pemohon Judicial
Review)
Adanya
eskalasi kejadian-kejadian dan data yang meningkat terkait penyimpangan, zina,
pemerkosaan dan seksual sesame jenis. Dari data langsung dilapangan suatu desa
yang perzinaan sekitar 60-70% yang dilakukan disana tidak lagi dengan orang
jauh bahkan dengan ipar dan mertua. Kemudian terkait dengan cabul sesama jenis
yang titik datanya itu sudah mencapai ribuan. Seharusnya generasi muda ini
menjadi penerus bangsa yang sudah terjerumus perilaku yang bertentangan dengan
nilai agama. Bukan hanya zina, pelaku LGBT pun meningkat secara drastis yaitu
mencapai 1400 kasus selama 6 bulan. Sehingga pada bulan Juni 2015 jumlah
pelanggaran mencapai 8013 kasus.
2. Dewi Inong Irama (Dokter Spesialis
Kulit dan Kelamin)
Perilaku
Seksual LGBT beresiko paling tinggi tertular IMS, perilaku LGBT adalah perilaku
yang memiliki resiko terkena penyakit HIV. Akibat dari berzina yaitu : Infeksi
Menular Seksual (IMS), HIV/AIDS, Sifilis, Gonore, IGNS, Hepatitis B, Ebola, dll.
Dan jika berhubungan seks menular yang bisa ditularkan IMS : Kelamin – Anal (dubur/anus)
Oral, Kelamin, Alat, dan Tangan.
3. Prof. Mahfud MD (Mantan Ktua MK)
Menurutnya MK bukan melegalkan LGBT
dan zina, melainkan menolak memberikan perluasan tafsir ketiga pasal yang
diajukan pemohon. selain itu sebagai lembaga yudikatif, mk tak memiliki
wewenang untuk membuat norma hukum yang baru. Selain itu ia menyebutkan ada
dana dar luar negeri sebesar 100 juta dollar atau sekitar 1,3 triliun agar LGBT
dan zina dilegalkan di Indonesia.
"Tapi
yang melarang harus legislatif [DPR], jangan MK [Mahkamah Konstitusi],"
ujarnya. Menurut Mahfud ada isu yang beredar tahun 2015 yakni dana sebesar 180
juta dolar AS atau setara dengan Rp 2,4 triliun masuk ke Indonesia untuk
melegalkan LGBT. Apabila dana tersebut bisa masuk ke DPR, maka kata dia, LGBT
bisa diloloskan. Pasalnya, sejumlah anggota DPR belum menyetujui zina dan LGBT
termasuk tindak kriminal atau bukan. Selain itu para aktivis, pihak NU dan
Muhammadiyah juga jangan sampai kecolongan. Karena, DPR dan pemerintah sudah
akan mengesahkan ini, sudah rampung 90 persen, tapi soal zina ini di-pending
karena kontroversinya.
Ø Opini yang berkaitan dengan
nilai-nilai Pancasila :
Dari segi
agama yang ada Indonesia semuanya tidak membenarkan dan tidak menyetujui
tindakan atau perilaku LGBT. Apalagi mayoritas agama di Indonesia itu adalah
Agama Islam, sudah sangat dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa Allah melaknat
kaumnya yang berbuat zina. Maka hal ini berkaitan dengan sila yang pertama
yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa” dimana seseorang manusia mempunyai keimanan
yang kuat supaya tidak melakukan hal yang dilarang tersebut. Tetapi bagi kaum
LGBT jangan begitu saja dijauhkan, kita sebagai manusia yang normal harus
memberikan perlindungan dan mendukung penuh supaya mereka bisa sembuh.
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)