Senin, 25 Desember 2017


“Benarkah MK Melegalkan Zina dan LGBT ?”

Selasa, 19 Desember 2017 Indonesia Lawyers Club (ILC) sebuah acara talkshow yang tayang  secara live di TV One dan dipandu oleh Karni Ilyas. Yang bertemakan “Benarkah MK Melegalkan Zina dan LGBT ?”
Kasus ini berawal pasca Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait zina dan LGBT yang diatur dalam KUHP. Dalam KUHP yang berlaku saat ini aturan terkait praktik zina hanya menjerat orang-orang yang sudah menikah, sementara hubungan yang sesama jenis orang dewasa itu belum ada aturannya. Dan 4 hakim yang setuju uji materi menilai pasal zina tersebut mempersempit definisi dan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Maka sebaliknya 5 hakim yang menolak uji materi berpendapat bahwa gugatan perluasan arti zina dan praktik zina kalangan LGBT sudah termasuk dalam rancangan KUHP baru yang tinggal menunggu disahkan saja.
Berikut Pasal-pasal KHUP tentang LGBT :
§   Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :
1.a  Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (versipel), padahal diketahuinnya bahwa pasal 27 kitab undang undang hukum perdata berlaku baginya.
b. Seorang wanita yang telah kawin melakukan mukah, padahal diketahuinya bahwa pasal 27 kitab Undang-undang hokum perdata berlaku baginya.
2a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku baginya.
 (2) Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan suami/istri yang tercemar dan bila bagi mereka berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang karena alasa itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Bila baagi suami-istri barlaku pasal 27 kitab undang-undang hukum perdata, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyarankan pisah meja dan ranjang menjadi tetap.
§   Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan adalah dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan pekosaan dengan pidana paling lama dua belas tahun.
§   Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sesama jenis kelaminnya dengan dia mengetahuinya atau sepatuhnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Berikut ringkasan pendapat para tokoh yang hadir di Indonesia Lawyers Club:
1.      Prof. Euis Sunarti (Pemohon Judicial Review)
Adanya eskalasi kejadian-kejadian dan data yang meningkat terkait penyimpangan, zina, pemerkosaan dan seksual sesame jenis. Dari data langsung dilapangan suatu desa yang perzinaan sekitar 60-70% yang dilakukan disana tidak lagi dengan orang jauh bahkan dengan ipar dan mertua. Kemudian terkait dengan cabul sesama jenis yang titik datanya itu sudah mencapai ribuan. Seharusnya generasi muda ini menjadi penerus bangsa yang sudah terjerumus perilaku yang bertentangan dengan nilai agama. Bukan hanya zina, pelaku LGBT pun meningkat secara drastis yaitu mencapai 1400 kasus selama 6 bulan. Sehingga pada bulan Juni 2015 jumlah pelanggaran mencapai 8013 kasus.
2.      Dewi Inong Irama (Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin)
Perilaku Seksual LGBT beresiko paling tinggi tertular IMS, perilaku LGBT adalah perilaku yang memiliki resiko terkena penyakit HIV. Akibat dari berzina yaitu : Infeksi Menular Seksual (IMS), HIV/AIDS, Sifilis, Gonore, IGNS, Hepatitis B, Ebola, dll. Dan jika berhubungan seks menular yang bisa ditularkan IMS : Kelamin – Anal (dubur/anus) Oral, Kelamin, Alat, dan Tangan.

3.      Prof. Mahfud MD (Mantan Ktua MK)
Menurutnya MK bukan melegalkan LGBT dan zina, melainkan menolak memberikan perluasan tafsir ketiga pasal yang diajukan pemohon. selain itu sebagai lembaga yudikatif, mk tak memiliki wewenang untuk membuat norma hukum yang baru. Selain itu ia menyebutkan ada dana dar luar negeri sebesar 100 juta dollar atau sekitar 1,3 triliun agar LGBT dan zina dilegalkan di Indonesia.
"Tapi yang melarang harus legislatif [DPR], jangan MK [Mahkamah Konstitusi]," ujarnya. Menurut Mahfud ada isu yang beredar tahun 2015 yakni dana sebesar 180 juta dolar AS atau setara dengan Rp 2,4 triliun masuk ke Indonesia untuk melegalkan LGBT. Apabila dana tersebut bisa masuk ke DPR, maka kata dia, LGBT bisa diloloskan. Pasalnya, sejumlah anggota DPR belum menyetujui zina dan LGBT termasuk tindak kriminal atau bukan. Selain itu para aktivis, pihak NU dan Muhammadiyah juga jangan sampai kecolongan. Karena, DPR dan pemerintah sudah akan mengesahkan ini, sudah rampung 90 persen, tapi soal zina ini di-pending karena kontroversinya.

Ø  Opini yang berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila :
Dari segi agama yang ada Indonesia semuanya tidak membenarkan dan tidak menyetujui tindakan atau perilaku LGBT. Apalagi mayoritas agama di Indonesia itu adalah Agama Islam, sudah sangat dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa Allah melaknat kaumnya yang berbuat zina. Maka hal ini berkaitan dengan sila yang pertama yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa” dimana seseorang manusia mempunyai keimanan yang kuat supaya tidak melakukan hal yang dilarang tersebut. Tetapi bagi kaum LGBT jangan begitu saja dijauhkan, kita sebagai manusia yang normal harus memberikan perlindungan dan mendukung penuh supaya mereka bisa sembuh.

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates