Senin, 25 Desember 2017


“Benarkah MK Melegalkan Zina dan LGBT ?”

Selasa, 19 Desember 2017 Indonesia Lawyers Club (ILC) sebuah acara talkshow yang tayang  secara live di TV One dan dipandu oleh Karni Ilyas. Yang bertemakan “Benarkah MK Melegalkan Zina dan LGBT ?”
Kasus ini berawal pasca Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait zina dan LGBT yang diatur dalam KUHP. Dalam KUHP yang berlaku saat ini aturan terkait praktik zina hanya menjerat orang-orang yang sudah menikah, sementara hubungan yang sesama jenis orang dewasa itu belum ada aturannya. Dan 4 hakim yang setuju uji materi menilai pasal zina tersebut mempersempit definisi dan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Maka sebaliknya 5 hakim yang menolak uji materi berpendapat bahwa gugatan perluasan arti zina dan praktik zina kalangan LGBT sudah termasuk dalam rancangan KUHP baru yang tinggal menunggu disahkan saja.
Berikut Pasal-pasal KHUP tentang LGBT :
§   Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :
1.a  Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (versipel), padahal diketahuinnya bahwa pasal 27 kitab undang undang hukum perdata berlaku baginya.
b. Seorang wanita yang telah kawin melakukan mukah, padahal diketahuinya bahwa pasal 27 kitab Undang-undang hokum perdata berlaku baginya.
2a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku baginya.
 (2) Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan suami/istri yang tercemar dan bila bagi mereka berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang karena alasa itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Bila baagi suami-istri barlaku pasal 27 kitab undang-undang hukum perdata, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyarankan pisah meja dan ranjang menjadi tetap.
§   Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan adalah dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan pekosaan dengan pidana paling lama dua belas tahun.
§   Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sesama jenis kelaminnya dengan dia mengetahuinya atau sepatuhnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Berikut ringkasan pendapat para tokoh yang hadir di Indonesia Lawyers Club:
1.      Prof. Euis Sunarti (Pemohon Judicial Review)
Adanya eskalasi kejadian-kejadian dan data yang meningkat terkait penyimpangan, zina, pemerkosaan dan seksual sesame jenis. Dari data langsung dilapangan suatu desa yang perzinaan sekitar 60-70% yang dilakukan disana tidak lagi dengan orang jauh bahkan dengan ipar dan mertua. Kemudian terkait dengan cabul sesama jenis yang titik datanya itu sudah mencapai ribuan. Seharusnya generasi muda ini menjadi penerus bangsa yang sudah terjerumus perilaku yang bertentangan dengan nilai agama. Bukan hanya zina, pelaku LGBT pun meningkat secara drastis yaitu mencapai 1400 kasus selama 6 bulan. Sehingga pada bulan Juni 2015 jumlah pelanggaran mencapai 8013 kasus.
2.      Dewi Inong Irama (Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin)
Perilaku Seksual LGBT beresiko paling tinggi tertular IMS, perilaku LGBT adalah perilaku yang memiliki resiko terkena penyakit HIV. Akibat dari berzina yaitu : Infeksi Menular Seksual (IMS), HIV/AIDS, Sifilis, Gonore, IGNS, Hepatitis B, Ebola, dll. Dan jika berhubungan seks menular yang bisa ditularkan IMS : Kelamin – Anal (dubur/anus) Oral, Kelamin, Alat, dan Tangan.

3.      Prof. Mahfud MD (Mantan Ktua MK)
Menurutnya MK bukan melegalkan LGBT dan zina, melainkan menolak memberikan perluasan tafsir ketiga pasal yang diajukan pemohon. selain itu sebagai lembaga yudikatif, mk tak memiliki wewenang untuk membuat norma hukum yang baru. Selain itu ia menyebutkan ada dana dar luar negeri sebesar 100 juta dollar atau sekitar 1,3 triliun agar LGBT dan zina dilegalkan di Indonesia.
"Tapi yang melarang harus legislatif [DPR], jangan MK [Mahkamah Konstitusi]," ujarnya. Menurut Mahfud ada isu yang beredar tahun 2015 yakni dana sebesar 180 juta dolar AS atau setara dengan Rp 2,4 triliun masuk ke Indonesia untuk melegalkan LGBT. Apabila dana tersebut bisa masuk ke DPR, maka kata dia, LGBT bisa diloloskan. Pasalnya, sejumlah anggota DPR belum menyetujui zina dan LGBT termasuk tindak kriminal atau bukan. Selain itu para aktivis, pihak NU dan Muhammadiyah juga jangan sampai kecolongan. Karena, DPR dan pemerintah sudah akan mengesahkan ini, sudah rampung 90 persen, tapi soal zina ini di-pending karena kontroversinya.

Ø  Opini yang berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila :
Dari segi agama yang ada Indonesia semuanya tidak membenarkan dan tidak menyetujui tindakan atau perilaku LGBT. Apalagi mayoritas agama di Indonesia itu adalah Agama Islam, sudah sangat dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa Allah melaknat kaumnya yang berbuat zina. Maka hal ini berkaitan dengan sila yang pertama yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa” dimana seseorang manusia mempunyai keimanan yang kuat supaya tidak melakukan hal yang dilarang tersebut. Tetapi bagi kaum LGBT jangan begitu saja dijauhkan, kita sebagai manusia yang normal harus memberikan perlindungan dan mendukung penuh supaya mereka bisa sembuh.

Rabu, 22 November 2017



HASIL REVIEW JURNAL YANG BERJUDUL

PERANAN ETIKA AKUNTAN TERHADAP
PELAKSANAAN FRAUD AUDIT
Achmad Badjuri

Universitas Stikubank. Semarang

194      Fokus Ekonomi (FE), Desember 2010, Hal 194 – 202                               Vol.9, No.3
            ISSN : 1412- 3851

Nama Anggota :
Ø  Dhyanda Fatihrani                 22214946
Ø  Navatika Novi Ayu A.           27214872
Ø  Theresia Clara Romauli S.     2A214728
Ø  Wiwit Aulia S.                       2C214321
Ø  Zehra Fazrani                         2C214660


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
TANGERANG 2017

1.        PENDAHULUAN
Penelitian ini merupakan penjelasan dari konsep dasar etika. Kode etik merupakan sebuah aturan etika yang telah disepakati oleh lembaga profesi akuntansi. Kode etik digunakan sebagai acuan peraturan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan. Setiap akuntan wajib mematuhi segala macam bentuk peraturan yang ada didalam konsep dasar etika. Kenyataannya masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa akuntan dimana mereka tidak menjalankan profesi nya sesuai dengan kode etik yang berlaku. Dengan adanya pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut maka akan mencoreng nama baik profesi akuntansi dan banyak pihak yang dirugikan baik investor , masyarakat publik, karyawan dan perusahaan. Contohnya kasus yang terjadi di Enron Amerika serikat yang menyebabkan 50.000 pekerjanya kehilangan pekerjaan dan sekitar 250.000 investor kehilangan uang investasinya yang bernilai trilunan rupiah. Selain itu kasus jual beli opini oleh auditor  BPK di Indonesia merupakan dua contoh kasus pelanggaran kode etik yang sangat serius.
Dengan adanya kasus tersebut masyarakat akan meragukan indepedensi seorang akuntan, karena dalam pekerjaannya seorang audit dituntut untuk bertanggung jawab atas pekerjaannya dan harus bersikap tegas. Seorang audit harus tetap melaporkan segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh klien.

1.1          Tujuan Penelitian
Menjelaskan mengenai konsep dasar etika, dalam audit dikaitkan dengan konsep dasar audit serta menjelaskan mengenai profesi dan kode etik akuntan, fraud audit, standar fraud audit dan etika dalam fraud audit. Dengan memahami tentang etika dan hubungannya terhadap fraud audit diharapkan akuntan dapat menegakkan dan menerapkan etika dalam tugas profesionalnya.





2.         PEMBAHASAN
Jurnal ini mengacu pada teori yang disebutkan oleh Keraf (2002). Teori tentang etika antara lain : etika deontologi, etika teleologi dan etika keutamaan.
A. Teori Etika Deontologi
Deontologi itu memberikan pedoman moral agar manusia melakukan apa yang menjadi kewajibannya. Suatu perilaku akan dinilai baik atau buruk berdasarkan kewajiban yang mengacu pada nilai-nilai atau norma-norma moral.
Contohnya : Jika seseorang diberi tugas dan melaksanakannya sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedangkan dikatakan salah jika ia tidak melasanakan tugas tersebut.
B.  Teori Etika Teleologi
Teleologi berbeda dengan teori dentologi, karena etika teleologi tidak menilai perilaku atas dasar kewajiban tetapi atas dasar tujuannya atau akibat dari suatu perilaku. Suatu perilaku akan dinilai baik apabila bertujuan atau berakibat baik sebaliknya suatu perilaku dinilai buruk apabila bertujuan atau berakibat buruk. Dalam etika teleologi, tindakan manusia dipandang benar apabila mendatangkan manfaat bagi orang banyak.
Contohnya : Seorang anak mencuri untuk membeli obat ibunya yang sedang sakit. Tindakan ini baik untuk moral dan kemanusiaan tetapi dari aspek hukum tindakan ini melanggar hukum sehingga etika teleologi lebih bersifat situasional,karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu.
C.  Teori Etika Keutamaan
Etika Keutamaan lebih memfokuskan pada pengembangan-pengembangan watak moral pada setiap orang. Nilai moral muncul dari pengalaman hidup, teladan dan contoh hidup yang diperlihatkan oleh tokoh-tokoh besar dalam suatu masyarakat dalam menghadapi permasalahan hidup.
Contohnya : Selain sebagai mahasiswa yang mempunyai tugas belajar saya juga mempunyai kehidupan yang baik dirumah karena sayang mempunyai orang tua yang selalu adil dan bijaksana terhadap saya dan keluarga saya yang lainnya.

2.1          Pengertian Etika dan Moral
Etika berasal dari Bahasa Yunani Kuno yaitu etos yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Menurut pengertiannya etika berkaitan dengan adat istiadat atau kebiasaan atau perilaku yang dianggap baik. Sedangkan moral berasal Bahasa Latin yaitu mos) yang berarti adat atau kebiasan. Jadi kita bisa menyimpulkan baik etika maupun moral mempunyai makna yang hampir sama, yaitu adat atau kebiasaan atau perilaku yang baik. Namun ada sedikit perbedaan yaitu bahwa moralitas adalah petunjuk konkret yang siap pakai tentang bagaimana kita harus hidup. Sedangkan etika adalah perwujudan dan aplikasi secara kritis dan rasional ajaran moral yang siap pakai itu. Keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu memberi orientasi tentang bagaimana kita melangkah dalam hidup ini dan bagaimana kita bersikap atau berperilaku dalam hidup.
Menurut K. Bertens (2000) terdapat beberapa pendekatan dalam memandang etika. Pendekatan etika tersebut terdiri dari; Pendekatan etika normatif, etika deskriptif dan metaetika.
A.    Pendekatan Etika Normatif
Etika Normatif bersifat memaksa manusia untuk melakukan apa yang dianggap benar. Etika normatif bersifat memerintahkan berdasarkan argumentasi yang mengacu pada norma-norma moral yang tidak bisa ditawar-tawar. Jadi suatu perilaku dikatakan benar jika manusia tersebut melakukan apa yang dianggap benar, jika manusia tersebut melakukan diluar argumentasi yang mengacu pada moral maka perilaku tersebut dikatakan salah. Contohnya : Seorang koruptor walawpun dia hanya korupsi dengan jumlah yang tidak banyak tetap saja perilaku tersebut salah karna tidak menjunjung tinggi martabat serta moral manusia.
B.     Pendekatan Etika Deskriptif
Etika deskriptif dapat juga dikatakan sebagai gambaran secara utuh tentang tingkah laku moral manusia secara universal yang dapat kita temui sehari - hari dalam kehidupan masyarakat. Dalam Etika Deskriptif tidak nmemberikanin terpretasi secara tajam dan lugas, namun hanya menjelaskam suatu fakta yang sedang terjadi dan berkembang dalam suatu masyarakat tertentu. Etika Deskriptif hanya membahas dan memberikan analisa penilaiannya atas kejadian tertentu. Contohnya : berdasarkan kepercayaan orang muslim dan sudah diterapkan di negara Arab bagi seseorang yang mencuri tangannya akan dipotong selain itu bagi orang yang membunuh siapapun orangnya tanpa mengenal status juga akan dipenggal kepalanya. Dalam etika deskriptif tidak menjelaskan secara lugas apakah perilaku tersebut salah atau benar namun hanya menganalisa fakta-fakta yang terjadi dalam kehidupan manusia.
C.     Pendekatan Etika Mateatika
Dalam pendekatan mateatika, suatu perilaku dikatakan baik dan benar dari sudut moral bukan sekedar karena perilaku itu membantu atau meningkatkan martabat orang lain, tetapi juga perilaku itu memenuhi suatu persyaratan moral tertantu. Contohnya : ada seseorang yang ingin mendonorkan ginjal nya untuk pasien yang sangat membutuhkan, namun ketika akan mendonorkan ginjalnya seseorang tersebut meminta bayaran yang sangat tinggi. Jadi dapat kita simpukan bahwa perbuatan seseorang tersebut yang tadinya baik dan memberikan manfaat kepada orang lain menjadi salah karna tidak memenuhi syarat moral karna seseorang tersebut meminta bayaran yang sangat tinggi.

2.2          Konsep Dasar Audit
Konsep dasar sangat diperlukan karena merupakan dasar untuk pembuatan standar. Menurut Mautz & Sharaf, teori audit tersusun atas lima konsep dasar, yaitu :
1.    Independensi (Independence)
Independensi suatu sikap mental yang di miliki auditor untuk tidak memihak atau tidak berada dibawah tekanan pihak manapun dalam melakukan audit. Sebagai seorang audit harus bekerja secara professional tidak memandang siapapun kliennya jika terdapat kecurangan harus diungkapkan.
2.    Kehati-hatian dalam audit (Due audit care)
Kehati hatian dalam audit artinya seorang auditor melakukan pekerjaannya harus dengan sangat hati-hati dan selalu mengindahkan norma-norma profesi dan norma moral yang berlaku. Dengan adanya konsep kehati-hatian diharapkan auditor dapat bertanggung jawab. Tanggung jawab yang di maksud adalah tanggung jawab profesional dalam melaksanakan tugasnya
3.    Etika perilaku (Ethical conduct)
Seorang auditor selain harus bersikap independensi dan berhati hati auditor juga harus memiliki perilaku yang sesuai dengan norma yang berlaku. Etika yang baik tidak hanya kepada sesame rekan pekerjaan auditor tapi juga harus diaplikasikan kepada klien nya atau pihak manapun yang terlibat dalam pekerjaannya sebagai auditor
4.    Bukti (Evidence)
Dalam melaksanakan tugasnya seorang auditor harus mengumpulkan bukti bukti yang relavan dan kompeten dalam mengumpulkan bukti sifat seorang auditor harus objektif, pengumpulan bukti ini dilakukan agar hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dan untuk memperoleh bahan atau acuan sebagai dasar untuk memberikan kesimpulan atas pemeriksaan yang di tuangkan dalam pendapat auditor
5.    Penyajian atau pengungkapan yang wajar (Fair presentation)
Dalam konsep ini seorang auditor harus memberikan penyajian hasil akhir yang jelas tidak memihak dan tidak bias. Maksutnya adalah informasi yang disampaikan pada laporan hasil akhir audit harus disertakan dengan bukti yang relavan dan juga menyajikan dengan kalimat atau kata kata yang jelas dan tidak menimbulkan bias ataupun salah pengertian.

2.3          Pengertian Fraud
fraud diartikan sebagai penipuan, kecurangan atau penggelapan. Fraud berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan. Fraud dapat diartikan suatu keuntungan yang diperoleh seseorang dengan menghadirkan sesuatu yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dalam fraud terkandung unsur-unsur: tak terduga, tipu daya, perbuatan licik, curang dan merugikan orang lain. Dalam Fraud membutuhkan suatu pendekatan dan metodologi proaktif untuk membahas kecurangan melalui pendeteksian dengan mengggunanakan teknik audit yang ada. Ada 3 teknik yang di bahas yaitu Pencegahan, pendeteksian, dan penginvestigatian. Standar Fraud audit itu adalah sebagai pedoman bagi anggota masyarakat di Indonesia.

2.4          Penerapan Etika dalam Fraud Audit
Di Indonesia hal ini dijadikan contoh bahwa ketatnya penerapan aturan etika dalam pelaksanaan tugas fraud audit. Fraud auditor di Indonesia perlu melalui proses seleksi yang ketat agar mendapatkan pengakuan secara legal dan profesional. Fraud auditor diharapkan mampu menerapkan aturan kode etik yang ada secara benar agar seorang audit dianggap bekerja secara professional dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

3.        KESIMPULAN
Kasus enron, world com di Amerika dan kasus jual beli opini oleh auditor BPK di Indonesia sebagai pelajaran berharga untuk profesi akuntan agar lebih menerapkan lagi etika ketika menjalankan tugas profesionalismenya. Dengan adanya kasus tersebut masyarakat akan meragukan profesi akuntan yang sudah bekerja secara idependen. Lalu selain itu diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan. Sebagai seorang profesi akuntan tidak hanya mengerti konsep dasar audit saja tetapi juga harus melaksanakan teori tersebut dalam dunia pekerjannya demi mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.

;;

By :
Free Blog Templates